Kompromi Pilkada: Jalan Tengah Demokrasi atau Ujian Kepercayaan Publik?
Oleh : Redaksi
Pernyataan PROJO yang menyetujui kompromi sistem Pilkada—Gubernur dipilih melalui DPRD, sementara Bupati dan Wali Kota tetap dipilih langsung oleh rakyat—menjadi sinyal penting dalam dinamika demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Sikap ini, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi, mencerminkan upaya mencari titik temu antara efisiensi tata kelola pemerintahan dan semangat kedaulatan rakyat.
Rasionalitas di Balik Kompromi
Dari sudut pandang pragmatis, pemilihan Gubernur melalui DPRD dipandang dapat memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif daerah. Relasi kerja yang lebih solid diyakini mampu mempercepat pengambilan keputusan strategis, mengurangi friksi politik, dan menekan biaya politik yang kerap membengkak dalam Pilkada langsung. Dalam konteks stabilitas nasional dan percepatan pembangunan, argumen ini memiliki pijakan rasional.
Namun, kompromi ini tidak hadir di ruang hampa. Sejarah politik Indonesia mencatat bahwa pemilihan tidak langsung pernah memunculkan praktik transaksional dan politik elite yang berjarak dari aspirasi publik. Karena itu, penekanan PROJO pada transparansi, akuntabilitas, dan prinsip demokratis menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini tidak mundur dari cita-cita Reformasi.
Demokrasi Akar Rumput Tetap Dijaga
Keputusan mempertahankan pemilihan langsung untuk Bupati dan Wali Kota adalah pesan simbolik yang kuat: demokrasi harus tetap hidup di tingkat paling dekat dengan rakyat. Di level inilah kebijakan publik paling dirasakan dampaknya dari pelayanan dasar hingga pembangunan sosial-ekonomi. Menjaga hak pilih langsung di akar rumput berarti menjaga “denyut nadi” demokrasi itu sendiri.
Pengecualian bagi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga menunjukkan pengakuan terhadap kekhususan sejarah dan tata kelola daerah tertentu. Ini mempertegas bahwa demokrasi Indonesia tidak seragam, melainkan kontekstual dan adaptif.
Ujian Kepercayaan Publik
Pernyataan Budi Arie bahwa “efisiensi penting, tapi kegembiraan rakyat jangan dihilangkan” patut digarisbawahi. Demokrasi bukan hanya soal mekanisme, tetapi juga rasa memiliki. Jika rakyat merasa dijauhkan dari proses memilih pemimpinnya, kepercayaan publik bisa terkikis bahkan ketika tujuan kebijakan adalah stabilitas.
Karena itu, kompromi Pilkada ini sejatinya adalah ujian kepercayaan:
• Apakah DPRD mampu menjalankan mandat rakyat tanpa terjebak kepentingan sempit?
• Apakah proses pemilihan Gubernur benar-benar terbuka dan dapat diawasi publik?
• Apakah hasil akhirnya menghadirkan pemimpin daerah yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk transaksi politik?
Penutup
Sikap PROJO membuka ruang dialog yang lebih jujur tentang masa depan demokrasi Indonesia. Kompromi ini bisa menjadi jalan tengah yang sehat asal dijaga dengan etika politik, pengawasan publik yang kuat, dan keberpihakan nyata pada kepentingan rakyat. Jika tidak, ia berpotensi menjadi preseden kemunduran.
Pada akhirnya, seperti yang ditegaskan PROJO, demokrasi Pancasila bukan sekadar efisien, tetapi juga harus memberi ruang bagi kegembiraan rakyat dalam menentukan arah kepemimpinannya.
Redaksi (BS)





