Halal–Haram Ribut, bicara Lingkungan Sekarat
Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—bukan sekadar kritik emosional. Ia adalah teguran keras yang menyentil nurani publik dan, khususnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai institusi moral umat.
KDM menyoroti ironi yang kian telanjang: umat dan elite keagamaan kerap gaduh dalam isu halal-haram konsumsi dari daging babi hingga daging anjing, namun cenderung senyap ketika hutan digunduli, gunung dilukai, sungai dirusak, dan sumber air mengering. Padahal, dampak kerusakan lingkungan jauh lebih nyata dan mematikan: longsor, banjir, krisis air, serta kemiskinan struktural di desa-desa.
“Makan babi ribut. Tapi yang nebang pohon dianggap biasa,” ujar KDM lantang. Kalimat ini bukan sekadar sindiran, melainkan cermin kegagalan kolektif dalam menempatkan skala prioritas moral.
Moralitas yang Terfragmentasi
Islam dan agama mana pun tidak pernah memisahkan antara ibadah ritual dan tanggung jawab sosial. Merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif; ia adalah pengkhianatan terhadap amanah sebagai khalifah di bumi. Namun, dalam praktiknya, isu lingkungan sering diperlakukan sebagai urusan teknis, bukan perkara etika dan dosa sosial.
Di sinilah kritik KDM menemukan relevansinya. Ia menegaskan bahwa MUI bukan lembaga biasa, melainkan institusi sakral dengan otoritas moral untuk menasihati dan mengoreksi pemerintah serta pelaku ekonomi agar tidak menyimpang dari kepentingan rakyat. Diamnya MUI dalam isu lingkungan dan ketimpangan upah buruh tani justru berpotensi mereduksi wibawa moral itu sendiri.
Buruh Tani dan Ketidakadilan yang Dinormalkan
KDM juga membuka luka lain yang kerap ditutup rapat: buruh tani di sektor-sektor perusak hutan dibayar Rp27–30 ribu per hari, tanpa jaminan kesehatan dan perlindungan kerja. Ironinya, pemilik kebun dan konsesi yang menikmati keuntungan besar kerap tampil sebagai simbol kesalehan, bahkan telah menunaikan ibadah haji berkali-kali.
Di sini, pertanyaan moral menjadi tak terelakkan: apakah kesalehan hanya diukur dari ritual, atau juga dari keadilan terhadap sesama manusia dan alam?
Saatnya Fatwa Berpihak pada Kehidupan
KDM tidak sedang meminta MUI masuk ke politik praktis. Ia menuntut konsistensi etika. Jika MUI mampu mengeluarkan fatwa tegas soal konsumsi, mengapa ragu bersuara lantang soal perusakan lingkungan, eksploitasi buruh, dan ketidakadilan struktural?
Kerusakan lingkungan adalah ancaman lintas generasi. Ia membunuh perlahan, tanpa perlu peluru. Dalam konteks ini, diam bukanlah sikap netral—diam adalah keberpihakan.
Sudah saatnya otoritas moral umat tidak hanya sibuk mengawasi apa yang masuk ke mulut, tetapi juga berani mengoreksi tangan-tangan yang merusak bumi dan menindas manusia. Jika tidak, agama berisiko dipersempit menjadi sekadar simbol, kehilangan daya pembebasnya bagi keadilan dan keberlanjutan hidup.
(KBS)
