Membela Diri Bukan Kejahatan: Agenda Reformasi Hukum yang Tak Bisa Ditunda
Oleh: Karl Sibarani
Ketua Bidang Sosial dan Budaya PROJO
Fenomena warga yang membela diri dari begal atau jambret namun berakhir sebagai tersangka bukan lagi sekadar kasus kasuistik. Ini adalah gejala sistemik yang menyingkap luka dalam praktik penegakan hukum kita. Kasus di Sleman baru-baru ini hanyalah puncak gunung es dari sebuah pola yang menyakitkan: negara sering kali terlambat hadir saat kejahatan terjadi, namun sangat cekatan saat harus menjerat warganya sendiri yang mencoba bertahan hidup.
Bagi kami di PROJO, ini bukan sekadar problem teknis hukum. Ini adalah krisis keadilan sosial dan ancaman terhadap martabat kemanusiaan.
Hukum Prosedural vs Keadilan Substantif
Reformasi hukum yang sejati tidak boleh terjebak dalam “aritmatika pasal” dan kekakuan prosedur. Hukum harus berpijak pada keadilan substantif.
Saat seseorang berada dalam situasi darurat—nyawanya terancam, adrenalin memuncak, dan pilihan hanya hidup atau mati—maka konteks darurat itulah yang harus menjadi ruh dalam penilaian hukum. Sangat miris ketika praktik di lapangan masih bersifat tekstual dan minim empati. Niat melindungi nyawa (self-preservation) tidak boleh disamakan dengan niat jahat (mens rea) seorang kriminal. Jika nurani hukum ini mati, maka jargon reformasi hanya akan menjadi ornamen tanpa makna di mata rakyat.
Bahaya Sosial: Matinya Keberanian Sipil
Dari perspektif budaya, pendekatan hukum yang represif terhadap korban sangat berbahaya. Kita sedang mendorong masyarakat masuk ke dalam “Budaya Takut”.
- Takut untuk membela diri.
- Takut untuk menolong sesama.
- Takut untuk bereaksi saat kejahatan terjadi di depan mata.
Ini adalah serangan terhadap fondasi gotong royong kita. Jika warga merasa tidak lagi dilindungi oleh sistem, maka kepercayaan publik akan runtuh. Reformasi hukum seharusnya membangun jembatan kepercayaan, bukan justru memperlebar jurang antara negara dan rakyat.
Penegakan Hukum dengan Nurani
PROJO menegaskan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik tameng “prosedur standar”. Di tengah ancaman kejahatan jalanan yang masih nyata, aparat penegak hukum dituntut menggunakan diskresi yang berkeadilan.
“Penegakan hukum tanpa nurani sosial hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.”
Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang membuat rakyat kecil merasa sendirian saat menghadapi maut.
Agenda Mendesak Reformasi Hukum
Kasus-kasus “korban jadi tersangka” harus menjadi momentum evaluasi total bagi Pemerintah, DPR, dan POLRI:
- Kodifikasi Batas Pembelaan Diri: Penegasan yang lebih eksplisit dan aplikatif mengenai Noodweer (pembelaan darurat) agar tidak menjadi pasal karet.
- Pedoman Penyelidikan Humanis: Instruksi tegas bagi aparat di lapangan agar mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi warga yang membela diri secara proporsional.
- Perspektif Korban: Penguatan perspektif HAM dan keadilan sosial dalam setiap proses penyidikan.
Mengukur Kehadiran Negara

Bagi PROJO, ukuran paling konkret dari jargon “Negara Hadir” adalah keberpihakan pada korban. Membela diri adalah hak asasi paling dasar untuk bertahan hidup. Sistem hukum yang gagal membedakan antara pelaku kriminal dan warga yang berjuang mempertahankan nyawanya adalah sistem yang sedang sakit.
Jika negara ingin dihormati, lindungilah rakyatnya. Jika hukum ingin ditaati, adillah bagi nurani rakyat. Reformasi hukum tidak bisa lagi menunggu besok, karena ini menyangkut rasa aman dan kepercayaan rakyat terhadap kedaulatan negaranya sendiri.
